Minggu, 06 Maret 2016

“PEMBOBOLAN KARTU KREDIT”


PENDAHULUAN
I.1. Latar Belakang
Sejalan dengan kemajuan teknologi jaringan dan perkembangan internet, memungkinkan penerapan teknologi ini di berbagai bidang termasuk di bidang Bisnis dan Perbankan. Di masa sekarang sudah banyak penerapan teknologi internet di bidang Bisnis dan Perbankan. Begitu juga di Indonesia yang wilayahnya tersebar di berbagai daerah yang sangat berjauhan. Sehingga diperlukan solusi yang tepat dan cepat dalam mengatasi berbagai masalah yang berkaitan dengan Bisnis dan Perbankan. Dengan adanya aplikasi pendidikan jarak jauh yang berbasiskan internet, maka ketergantungan akan jarak dan waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan Bisnis dan Perbankan akan dapat diatasi, karena semua yang diperlukan akan dapat disediakan secara online sehingga dapat diakses kapan saja.
Dengan adanya pembaharuan teknologi internet, selain memberi manfaat juga menimbulkan ekses negatif dengan terbukanya peluang penyalahgunaan teknologi tersebut. Hal itu terjadi pula untuk data dan informasi yang dikerjakan secara elektronik. Dalam jaringan komputer seperti internet, masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang luas.
Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak diperlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Bisa dipastikan dengan sifat global internet, semua negara yang melakukan kegiatan internet hampir pasti akan terkena imbas perkembangan cybercrime ini.
Kriminalitas di internet atau cybercrime pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Jenis-jenis kejahatan di internet terbagi dalam berbagai versi.
Salah satu versi menyebutkan bahwa kejahatan ini terbagi dalam dua jenis, yaitu kejahatan dengan motif intelektual. Biasanya jenis yang pertama ini tidak menimbulkan kerugian dan dilakukan untuk kepuasan pribadi. Jenis kedua adalah kejahatan dengan motif politik, ekonomi atau kriminal yang berpotensi menimbulkan kerugian bahkan perang informasi.
Sekarang sudah zaman internet, komunikasi, bertukar informasi, berbelanja sudah lewat internet. Dampak negatif juga sudah bertambah banyak dengan ragam kejahatannya. Sebut saja yang paling mudah dan mungkin banyak dari kita yang terkena virus. Hingga yang paling canggih adalah kejahatan pencurian kartu kredit. Untuk kejahatan pencurian data kartu kredit, ada baiknya kita lebih waspada dengan mengetahui bagaimana cara-cara hacker atau carder dalam mencuri data kartu kredit.
Berdasarkan uraian tersebut di atas yang mendorong kami membuat makalah dengan pembahasan “Pembobolan kartu kredit”. Kami bertujuan agar makalah tersebut dapat berguna bagi kami sekelompok dan bagi orang lain yang membaca. Krena kami melihat bahwa kemungkinan terjadinya kejahatan di dunia maya di sekitar kita ini sangat besar. Sehingga kita harus selalu waspada dan membantu. Mudah-mudahan dengan makalah ini bisa menjasi salah satu informasi untuk menambah kewaspadaan.





BAB 2
PEMBOBOLAN KARTU KREDIT
Pada saat ini kejahatan dengan modus pembobolan kartu kredit sangat marak terjadi. Hal ini dapat terjadi karenga perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat. Pembobolan Kartu Kredit merupakan salah satu jenis  Cybercrime yang ada. Pembobolan Kartu Kredit juga terkenal dengan istilah Carding atau credit card fraud. Carding merupakan salah satu bentuk pencurian (theft) dan kecurangan (fraud) di dunia internet yang dilakukan oleh pelakunya dengan menggunakan kartu kredit (credit card) curian atau kredit palsu yang dibuat sendiri. Tujuannya yaitu untuk membeli barang secara tidak sah atau menarik dana secara tidak sah dari suatu rekening bank milik orang lain.
Para pelaku kejahatan kartu ATM maupun Kartu Kredit mempunyai mesin pembuat kartu. Mesin encodingenconding data pada magnetic stripe kartu sesuai dengan data yang terekam pada kartu asli. kartu ini sering dipakai untuk membuat tanda pengenal ID card, kartu anggota, dan lain-lain. Bahan bakunya bisa dibeli dari luar negeri maupun dari bank di dalam negeri yang kemudian dicetak sesuai aslinya atau menyerupai dan
Ada beberapa dugaan alternative dalam pencurian data korban :
  1. Data dan nomor awalnya didapat dengan cara Skimming artinya merekam secara elektronik data pada magnetic stripe skimming ini biasanya di kerjakan dengan suatu alat sebesar bungkus rokok dan tergantung ada berbagai model yang dijual di pasaran, biasanya si pelaku kejahatan dalam mencuri data dan nomor dari kartu kredit asli akan menitipkan Skimming tersebut di Restoran, hotel, Toko, atau tempat-tempat pembayaran dengan istilah gesek, yang artinya harus ada keterlibatan orang dalam dari tempat-tempat tersebut, biasanya si kasir menyembunyikan SKIMMER di bawah meja dan melakukan dua kali penggesekan tanpa sepengetahuan pemilik kartu.
  2. Cara lain pencurian data pemilik kartu kredit asli adalah bisa dengan cara memasang semacam CHIP pada terminal POS (point of sale) yaitu sebuah alat gesek kartu kredit yang digunakan unbtuk pembayaran, pada restoran, toko, hotel, super market, dan si pelaku kejahatan disini bisa petugas service terminal POS, karyawan pada terminal POS, atau orang lain yang menitipkan. Intinya bahwa CHIP harus dipasang oleh petugas yang menangani terminal POS, misalkan pada saat service.
  3. Maka dengan cara SKIMMING dan CHIP Information Card Verification Value (CVV) yang mempunyai tiga digit angka yang berfungsi sebagai pengaman kartu kredit akan ikut terekam.
  4. Dalam tindak kejahatan Kartu Kredit umumnya terdapat beberapa modus antara lain :
  • Modus IDT (Identity Theft) yaitu pencurian Identitas orang lain yang dipake untuk tujuan melakukan kejahatan penipuan dan pemalsuan.
  • Modus ATO (Account take over) yaitu pencurian data orang lain yang bertujuan untuk mengendalikan rekening tanpa sepengetahuan pemilik rekening atau secara tidak sah.
  • Modus MTO (Merchant Take Over) yaitu pencurian data pemilik merchant yang bertujuan mengendalikan atau mengambil alih Merchant-nya secara tidak sah.
Bab 3
Undang undang ITE

Adapun Undang – Undang ITE yang mengatur Kejahatan Pembobolan Kartu Kredit adalah :
1.      Pasal 31 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.
2.      Pasal 31 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan.
Namun dalam kenyataannya, pelaku Kejahatan Pembobolan Kartu Kredit dikenakan pasal undang – undang KUHP bukan pasal undang – undang ITE. Adapun undang – undang KUHP yang mengatur tentang kejahatan Pembobolan kartu kredit adalah :
  1. Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.
  2. Pasal 378 dan 262 KUHP dapat dikenakan pada kasus carding, karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membeli suatu barang dan membayar dengan kartu kreditnya yang nomor kartu kreditnya merupakan curian.


BAB 4
ANALISA
Seiring perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dan komunikasi, seperti halnya tentang internet sekarang sudah sangat popular sekali. Dengan adaynya internet ada sisi positif yang dapat diambil yaitu memudahkan orang untuk  bertukar informasi , berbelanja lewat internet dll. Akan tetapi  dampak negetif dari adanya internet juga tidak kalah banyaknya. Dari hal kecil saja yang sering kita ketahui bahkan sudah terjadi pada diri kita yaitu virus. Hingga sampai pada pembobolan kartu kredit.
Untuk kejahatan pembobolan kartu kredit, ada baiknya kita selalu waspada dengan cara mengetahui cara kerja hacker atau cacker  biasanya mereka menggunakan program yang dapat melihat atau membuat logging file data yang dikirim oleh web site e-commerce(penjualan online) yang diincer oleh hacker tersebut.biasanya hacker atau carder mengincar web yang tidak lengkap dengan  security encryption atau situs yang tidak memiliki security yang tidak bagus. Cara yang kedua seorang hacker dalam bertindak  membuat spywere, trojon, worm dan sejenis fungsi yang lainya keylogger (keyboard logger:program pencatat keyboard program ini dapat disebar lewat email spaming, MIRC, yahoo masanger atau situs tertentu lainya.
Semakin maraknya kejahan di internet tapi juga belum juga ada kejelasan tentang uu yang mengatur tenang itu. Dalam kasus ini penagananya juga gak begitu jelas, korban dari kejahatan internet belum tentu bisa menuntut orang yang telah merugikanya. Hal ini disebabkan tidak adanya tanda bukti yang jelas untuk menuntut lebih ke pengadilan. Polisi pun yang menangani kasus ini juga tidak menggunkan uu It, mungkin polisi yang menyidiki kasus ini juga merasa kesulitan.
Dalam kenyataan yang terjadi, kasus pembobolan kartu kredit terkendala oleh KUHP dimana dalam pasal 184 KUHP menjelaskan bahwa dokumen elektronik tidak termasuk barang bukti, Kesulitan dalam upaya pembuktian, disebabkan karena instrumen yang digunakan para hacker ini bersifat maya. Barang - barang hasil curian sendiri hanya sebatas menjadi alat bukti petunjuk, tetapi tidak bisa menjadi alat bukti.
Kemudian dalam kasus Pembobol Kartu kredit di Bank Danamon yang terungkap pada tanggal 8 september 2011 dimana adanya transaksi kartu kredit yang mencurigakan sebesar Rp. 432 juta yang kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya, pelaku malah dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Pemalsuan dan Penipuan bukannya dengan Undang – undang ITE.
Untuk mengantisipasi kejahatan internet tersebut, kita harus waspada.adapun beberapa caranya antaralain:

1.      Kita harus memastikan bahwa kartu kredit disimpan di tempat yang aman
2.    Jika kita kehilangan kartu kredit; pastikan lapor ke pihak berwajib dan institusi penyedia kartu kredit untuk dilakukan pemblokiran kartu tersebut.
3.    Jangan membawa banyak kartu kredit pada satu waktu.
4.    Waspada jika kita menutup akun kartu kredit. Pastikan proses penutupan benar-benar terjadi.
5.    Jangan pernah menulis nomor rahasia, nomor kartu atau password kartu kredit di tempat yang mudah diketahui orang (dompet, kartu nama, dll)

6.    Gunting atau hancurkan kartu kredit yang lama atau yang sudah tidak aktif
7.    Periksalah akun anda secara periodik
8.    Hancurkan atau simpan berkas tagihan anda setelah diperiksa.



PENUTUP
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1. Kesimpulan
Dari hasil penulisan makalah ini penulis dapat mengambil  beberapa kesimpulan  diantaranya sebagai berikut:
1.      Pembobolan Kartu Kredit adalah segala bentuk kejahatan di dalam dunia maya atau di internet.
2.      Pembobolan kartu kredit sangat merugikan pihak korban, semua kekayaan yang tersimpan di bank akan habis tanpa diketahui pemiliknya.
3.      Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam menanggulangi pembobolan kartu kredit akan tetapi belum dapat maksimal
5.2. Saran
Setelah menulis makalah mengenai pembobolan kartu kredit ini penulis mempunyai beberapa saran kepada beberapa pihak diantaranya:
1.      Kepada pemerintah supaya lebih tegas lagi menangani kasus-kasus pembobolan kartu kredit yang sudah ada. Mencari terobosan yang tepat untuk kasus tersebut.
2.      Kepada para pakar IT diharapkan menerapkan ilmu dengan sebaik-baiknya dan tidak digunakan untuk kejahatan.
3.      Kita wajib membantu dan mendukung pemerintah untuk memberantas kejahatan di dunia maya.


DAFTAR PUSTAKA

http://limedit.blogspot.com/2012/09/carding.html
http://mediatorinvestor.wordpress.com/artikel/kejahatan-kartu-atm-kartu-kredit/
http://gorengkartukredit.blogspot.com/2012/07/cara-ampuh-mencegah-pembobolan-kartu.html


Senin, 20 Mei 2013

Smadav 9.3 Pro Full Version + Serial Number




Kali ini saya akan berbagi dengan sobat semua sebuah software Anti Virus karya anak bangsa yaitu Smadav. Ternyata AntiVirus Smadav sudah update ke versi terbaru, sebelumnya Smadav 9.2 dan sekarang sudah mencapai versi Smadav 9.3 Pro. Anti Virus lokal buatan dalam Negeri ini dapat menjadi teman setia untuk melindungi PC / Laptop sobat dari serangan Virus dan Malware lainnya. Bagi sobat smadaver dan sobat blogger yang ingin memiliki Antivirus Smadav 9.3 Pro ini, bisa langsung download di situs resminya di Smadav.net, atau bisa juga klik link download yang sudah saya sediakan dibawah ini.





Free Download Smadav 9.3 Pro Full Version + Serial Number

Smadav adalah antivirus untuk proteksi tambahan komputer Anda, proteksi total USB Flashdisk, dan pembersihan tuntas virus yang menyebarluas.
Update Smadav 2013 Rev. 9.3 meliputi : Penambahan database 143 virus baru, perubahan metode update dan ketentuan upgrade smadav pro, dsb.

Download Smadav 9.3 Pro Full Version + Serial Number silahkan  klik disini

Download Smadav 9.3 Pro Keygen silahkan klik disini

Download Smadav 9.3 Pro Only Serial Number silahkan klik disini
Disini Saya pun akan menjelaskan bagaimana Cara Menghilangkan Blacklist Smadav 9.3 Pro, Apabila sobat mengalami Blacklist oleh Smadav. Trik ini bisa sobat gunakan untuk menghilangkan Tanda Bajakan yang terdapat pada Smadav sobat, dan menyebabkan layar atau tampilan dari antivirus Smadav punya sobat menjadi Hitam. Silahkan sobat ikuti langkah-langkah dibawah ini:
  1. Nonaktifkan Smadav sobat, termasuk icon smadav yang terdapat pada system tray icon (pojok kanan bawah) kemudian klik Exit.
  2. Masuk ke system C, tepatnya: C:\Windows\System32\PIR?SYS.DLL , jika file PIR?SYS.DLL ini ada disana, silahkan sobat Hapus, dan jika tidak ada silahkan keluar dan lanjutkan ke langkah yang ketiga.
  3. Klik Tombol Start Windows + R, caranya Klik Start (pojok kiri bawah) >> Run , tekan Enter.
  4. Pada kolom Run, Ketik regedit (untuk membuka registry editor), kemudian tekan Enter
  5. Selanjutnya buka HKEY_CURRENT_USER >> Software >> Microsoft >> Notepad
  6. Cari Tulisan "lfPitchΔndFamily" tanpa tanda petik, pada tab kanan, hapus semua yang mengandung tulisan "lfPitchΔndFamily" misal "lfPitchΔndFamily2", "lfPitchΔndFamily3" dan seterusnya.
  7. Langkah terakhir, silahkan sobat kembali ke system C, buka "C:\Program Files\Smadav" klik 2x kali pada file "SMΔRTP.exe" untuk menjalankan Smadav.
Sekarang Smadav sobat akan kembali menjadi free / Tanda Hitam (bajakan) telah menghilang.
Masukkan Serial Number agar Smadav sobat bisa menjadi versi Pro kembali.
 Untuk Serial Number Smadav 9.3 Pro, sudah saya sertakan didalam file rar download Diatas, semoga  bermanfaat untuk sobat semua.

Jumat, 03 Mei 2013

“PEMBOBOLAN KARTU KREDIT”



            A. Latar Belakang
Sejalan dengan kemajuan teknologi jaringan dan perkembangan internet, memungkinkan penerapan teknologi ini di berbagai bidang termasuk di bidang Bisnis dan Perbankan. Di masa sekarang sudah banyak penerapan teknologi internet di bidang Bisnis dan Perbankan. Begitu juga di Indonesia yang wilayahnya tersebar di berbagai daerah yang sangat berjauhan. Sehingga diperlukan solusi yang tepat dan cepat dalam mengatasi berbagai masalah yang berkaitan dengan Bisnis dan Perbankan. Dengan adanya aplikasi pendidikan jarak jauh yang berbasiskan internet, maka ketergantungan akan jarak dan waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan Bisnis dan Perbankan akan dapat diatasi, karena semua yang diperlukan akan dapat disediakan secara online sehingga dapat diakses kapan saja.
Dengan adanya pembaharuan teknologi internet, selain memberi manfaat juga menimbulkan ekses negatif dengan terbukanya peluang penyalahgunaan teknologi tersebut. Hal itu terjadi pula untuk data dan informasi yang dikerjakan secara elektronik. Dalam jaringan komputer seperti internet, masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang luas.
Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak diperlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Bisa dipastikan dengan sifat global internet, semua negara yang melakukan kegiatan internet hampir pasti akan terkena imbas perkembangan cybercrime ini.
Kriminalitas di internet atau cybercrime pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Jenis-jenis kejahatan di internet terbagi dalam berbagai versi.
Salah satu versi menyebutkan bahwa kejahatan ini terbagi dalam dua jenis, yaitu kejahatan dengan motif intelektual. Biasanya jenis yang pertama ini tidak menimbulkan kerugian dan dilakukan untuk kepuasan pribadi. Jenis kedua adalah kejahatan dengan motif politik, ekonomi atau kriminal yang berpotensi menimbulkan kerugian bahkan perang informasi.
Sekarang sudah zaman internet, komunikasi, bertukar informasi, berbelanja sudah lewat internet. Dampak negatif juga sudah bertambah banyak dengan ragam kejahatannya. Sebut saja yang paling mudah dan mungkin banyak dari kita yang terkena virus. Hingga yang paling canggih adalah kejahatan pencurian kartu kredit. Untuk kejahatan pencurian data kartu kredit, ada baiknya kita lebih waspada dengan mengetahui bagaimana cara-cara hacker atau carder dalam mencuri data kartu kredit.

Berdasarkan uraian tersebut di atas yang mendorong kami membuat makalah dengan pembahasan “Pembobolan kartu kredit”. Kami bertujuan agar makalah tersebut dapat berguna bagi kami sekelompok dan bagi orang lain yang membaca. Krena kami melihat bahwa kemungkinan terjadinya kejahatan di dunia maya di sekitar kita ini sangat besar. Sehingga kita harus selalu waspada dan membantu. Mudah-mudahan dengan makalah ini bisa menjasi salah satu informasi untuk menambah kewaspadaan.

B. PEMBOBOLAN KARTU KREDIT
Pada saat ini kejahatan dengan modus pembobolan kartu kredit sangat marak terjadi. Hal ini dapat terjadi karenga perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat. Pembobolan Kartu Kredit merupakan salah satu jenis  Cybercrime yang ada. Pembobolan Kartu Kredit juga terkenal dengan istilah Carding atau credit card fraud. Carding merupakan salah satu bentuk pencurian (theft) dan kecurangan (fraud) di dunia internet yang dilakukan oleh pelakunya dengan menggunakan kartu kredit (credit card) curian atau kredit palsu yang dibuat sendiri. Tujuannya yaitu untuk membeli barang secara tidak sah atau menarik dana secara tidak sah dari suatu rekening bank milik orang lain.
Para pelaku kejahatan kartu ATM maupun Kartu Kredit mempunyai mesin pembuat kartu. Mesin encodingenconding data pada magnetic stripe kartu sesuai dengan data yang terekam pada kartu asli. kartu ini sering dipakai untuk membuat tanda pengenal ID card, kartu anggota, dan lain-lain. Bahan bakunya bisa dibeli dari luar negeri maupun dari bank di dalam negeri yang kemudian dicetak sesuai aslinya atau menyerupai dan
Ada beberapa dugaan alternative dalam pencurian data korban :
  1. Data dan nomor awalnya didapat dengan cara Skimming artinya merekam secara elektronik data pada magnetic stripe skimming ini biasanya di kerjakan dengan suatu alat sebesar bungkus rokok dan tergantung ada berbagai model yang dijual di pasaran, biasanya si pelaku kejahatan dalam mencuri data dan nomor dari kartu kredit asli akan menitipkan Skimming tersebut di Restoran, hotel, Toko, atau tempat-tempat pembayaran dengan istilah gesek, yang artinya harus ada keterlibatan orang dalam dari tempat-tempat tersebut, biasanya si kasir menyembunyikan SKIMMER di bawah meja dan melakukan dua kali penggesekan tanpa sepengetahuan pemilik kartu.
  2. Cara lain pencurian data pemilik kartu kredit asli adalah bisa dengan cara memasang semacam CHIP pada terminal POS (point of sale) yaitu sebuah alat gesek kartu kredit yang digunakan unbtuk pembayaran, pada restoran, toko, hotel, super market, dan si pelaku kejahatan disini bisa petugas service terminal POS, karyawan pada terminal POS, atau orang lain yang menitipkan. Intinya bahwa CHIP harus dipasang oleh petugas yang menangani terminal POS, misalkan pada saat service.
  3. Maka dengan cara SKIMMING dan CHIP Information Card Verification Value (CVV) yang mempunyai tiga digit angka yang berfungsi sebagai pengaman kartu kredit akan ikut terekam.
  4. Dalam tindak kejahatan Kartu Kredit umumnya terdapat beberapa modus antara lain :
  • Modus IDT (Identity Theft) yaitu pencurian Identitas orang lain yang dipake untuk tujuan melakukan kejahatan penipuan dan pemalsuan.
  • Modus ATO (Account take over) yaitu pencurian data orang lain yang bertujuan untuk mengendalikan rekening tanpa sepengetahuan pemilik rekening atau secara tidak sah.
  • Modus MTO (Merchant Take Over) yaitu pencurian data pemilik merchant yang bertujuan mengendalikan atau mengambil alih Merchant-nya secara tidak sah.
 C. Undang undang ITE

Adapun Undang – Undang ITE yang mengatur Kejahatan Pembobolan Kartu Kredit adalah :
1.      Pasal 31 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.
2.      Pasal 31 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan.
Namun dalam kenyataannya, pelaku Kejahatan Pembobolan Kartu Kredit dikenakan pasal undang – undang KUHP bukan pasal undang – undang ITE. Adapun undang – undang KUHP yang mengatur tentang kejahatan Pembobolan kartu kredit adalah :
  1. Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.
  2. Pasal 378 dan 262 KUHP dapat dikenakan pada kasus carding, karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membeli suatu barang dan membayar dengan kartu kreditnya yang nomor kartu kreditnya merupakan curian.
 D. ANALISA PERMASALAHAN

Seiring perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dan komunikasi, seperti halnya tentang internet sekarang sudah sangat popular sekali. Dengan adaynya internet ada sisi positif yang dapat diambil yaitu memudahkan orang untuk  bertukar informasi , berbelanja lewat internet dll. Akan tetapi  dampak negetif dari adanya internet juga tidak kalah banyaknya. Dari hal kecil saja yang sering kita ketahui bahkan sudah terjadi pada diri kita yaitu virus. Hingga sampai pada pembobolan kartu kredit.
Untuk kejahatan pembobolan kartu kredit, ada baiknya kita selalu waspada dengan cara mengetahui cara kerja hacker atau cacker  biasanya mereka menggunakan program yang dapat melihat atau membuat logging file data yang dikirim oleh web site e-commerce(penjualan online) yang diincer oleh hacker tersebut.biasanya hacker atau carder mengincar web yang tidak lengkap dengan  security encryption atau situs yang tidak memiliki security yang tidak bagus. Cara yang kedua seorang hacker dalam bertindak  membuat spywere, trojon, worm dan sejenis fungsi yang lainya keylogger (keyboard logger:program pencatat keyboard program ini dapat disebar lewat email spaming, MIRC, yahoo masanger atau situs tertentu lainya.
Semakin maraknya kejahan di internet tapi juga belum juga ada kejelasan tentang uu yang mengatur tenang itu. Dalam kasus ini penagananya juga gak begitu jelas, korban dari kejahatan internet belum tentu bisa menuntut orang yang telah merugikanya. Hal ini disebabkan tidak adanya tanda bukti yang jelas untuk menuntut lebih ke pengadilan. Polisi pun yang menangani kasus ini juga tidak menggunkan uu It, mungkin polisi yang menyidiki kasus ini juga merasa kesulitan.
Dalam kenyataan yang terjadi, kasus pembobolan kartu kredit terkendala oleh KUHP dimana dalam pasal 184 KUHP menjelaskan bahwa dokumen elektronik tidak termasuk barang bukti, Kesulitan dalam upaya pembuktian, disebabkan karena instrumen yang digunakan para hacker ini bersifat maya. Barang - barang hasil curian sendiri hanya sebatas menjadi alat bukti petunjuk, tetapi tidak bisa menjadi alat bukti.
Kemudian dalam kasus Pembobol Kartu kredit di Bank Danamon yang terungkap pada tanggal 8 september 2011 dimana adanya transaksi kartu kredit yang mencurigakan sebesar Rp. 432 juta yang kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya, pelaku malah dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Pemalsuan dan Penipuan bukannya dengan Undang – undang ITE.

Untuk mengantisipasi kejahatan internet tersebut, kita harus waspada.adapun beberapa caranya antaralain:

1.      Kita harus memastikan bahwa kartu kredit disimpan di tempat yang aman
2.    Jika kita kehilangan kartu kredit; pastikan lapor ke pihak berwajib dan institusi penyedia kartu kredit untuk dilakukan pemblokiran kartu tersebut.
3.    Jangan membawa banyak kartu kredit pada satu waktu.
4.    Waspada jika kita menutup akun kartu kredit. Pastikan proses penutupan benar-benar terjadi.
5.    Jangan pernah menulis nomor rahasia, nomor kartu atau password kartu kredit di tempat yang mudah diketahui orang (dompet, kartu nama, dll)

6.    Gunting atau hancurkan kartu kredit yang lama atau yang sudah tidak aktif
7.    Periksalah akun anda secara periodik
8.    Hancurkan atau simpan berkas tagihan anda setelah diperiksa.

E. PENUTUP KESIMPULAN DAN SARAN
1.  Kesimpulan
Dari hasil penulisan makalah ini penulis dapat mengambil  beberapa kesimpulan  diantaranya sebagai berikut:
1.      Pembobolan Kartu Kredit adalah segala bentuk kejahatan di dalam dunia maya atau di internet.
2.      Pembobolan kartu kredit sangat merugikan pihak korban, semua kekayaan yang tersimpan di bank akan habis tanpa diketahui pemiliknya.
3.      Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam menanggulangi pembobolan kartu kredit akan tetapi belum dapat maksimal
2. Saran
Setelah menulis makalah mengenai pembobolan kartu kredit ini penulis mempunyai beberapa saran kepada beberapa pihak diantaranya:
1.      Kepada pemerintah supaya lebih tegas lagi menangani kasus-kasus pembobolan kartu kredit yang sudah ada. Mencari terobosan yang tepat untuk kasus tersebut.
2.      Kepada para pakar IT diharapkan menerapkan ilmu dengan sebaik-baiknya dan tidak digunakan untuk kejahatan.
3.      Kita wajib membantu dan mendukung pemerintah untuk memberantas kejahatan di dunia maya.



DAFTAR PUSTAKA



Rabu, 27 Maret 2013

ARTI CINTA DAN SAYANG


banyak yang mengira  sayang dan cinta hampir sama.karena kegunaan dan bentuk pengukapan dalam segi rasa hampir sama.berbanding terbalik atau sangat mirip.Tapi setelah babayak pendapat ternyata bebeda fungsi,gunanya dan penempatan.Biasanya rasa sayang tumbuh lebih dahulu sebelum rasa cinta muncul.Tumbuhnya rasa sayang dan cinta semua tidak diketahui kapan dan sampai kapan,menurut buku yang saya baca cinta definisanya tidak terbatas,jadi rasa cinta dan sayang itu jangan dibatasi sebab luas persepsinya.
Banyak bermunculan ide dan pendapat bahwa cinta dan sayang itu saling bertolak belakang.Rasa cinta dan sayang adalah pemberian tuhan kepada hambanya,karena adanya sayang dan cinta mungkin dunia ini akan begitu indah karena penguninya memliki rasa diantara rasa yang sangat mulia.Munculnya cinta dan sayang bukan karena tanpa sebab,semua itu mungkin sudah direncanakan olehNya.Antara sayang dan cinta siapa saja pasti sudah bisa merasakan betapa indah,nikmat tentunya banyak yang di buat bahagia atasnya.Tapi juga dampak dari rasa sayang dan cinta mungkin banyak yang bilang sakit dan trauma bahkan sangat benci karena mengenalnya.Karena adanya cinta tiap manusia tentu bisa mengerti hal-hal yang mungkin akan efek dari kedua hal ini.Untuk memiliki cinta ini butuh tahap karena pada hakikatnya semua orang pingin mendapatkan cinta suci yang tinggi nilainya.Mungkin ketika kita melhat sesuatu yang indah akan berubah takjup,ingin memeliki dan hasrat untuk segara mempunyai.
dibawah ini adalah berbagai arti mengenai cinta dan sayang:
Cinta adalah sesuatu yang suci, anugerah Tuhan dan sering tidak rasional. Cinta dipenuhi nuansa memaklumi dan memaafkan. Kesabaran, kesetiaan, pengertian, pemberian dan pengorbanan akan mendatangkan/menyuburkan cinta, sementara penyelewengan, egoisme, kikir dan kekasaran akan menghilangkan rasa cinta.
sayang adalah satu rasa yg tulus.bukan sekedar rela dan siap melepas seseorang yg kita cintai dan kita sayangi.tulus untuk mencintai dan sayang kpd org terkasih dgn melihat dia lebih bahagia dengan orang yg dia cintai itulah cinta yg murnim di hati kita dan cinta tak akan tumbuh jika Allah yg maha BERKUASA atas segalanya tdk menghendakinya.
cinta adalah perasaan yang timbul dimana adanya keinginan untuk saling mengerti dan memahami. Cinta  merupakan anugerah terindah dari tuhan karena melalui cinta kita dapat merasakan keajaiban akan kehidupan mulai dari bahagia,sedih,sakit,menderita dll.
sayang itu hampir mendekati cinta tp banyak orang yang salah mengartikan cinta dan sayang. cinta itu terjadi karena adanya getaran hati dalam artian terjadi secara alami dan sayang terjadi karena adanya sesuatu diri diri seseorg yg bisa membuat kt menjadi sayang dengan org itu.Kalo cinta sudah pasti sayang tapi kalo sayang belum tentu cinta.Dan ketika kita mencintai seseorang kita pasti akan memberikan yg terbaik buat org itu n berusaha mencintai org itu dgn cara yg sesempurna mungkin yg bs kita lakukan.
Sayang itu lebih abadi sifatnya. Ketika kita sayang ama seseorang maka kita takut kehilangannya. Tetapi cinta bisa berubah menjadi benci. Rasa sayang membuat kita ingin memiliki dan dimiliki. Rasa cinta membuat kita ingin menguasai.
Cinta adalah membiarkan orang yang kita sayangi bahagia.. kalo kamu memang bener2 sayang ma orang itu jangan bikin dia terganggu dengan kehadiran kamu, biarkanlah dia pergi mencari kebahagiaanya sendiri apabila dia sadar kamu yang terbaik buat dia maka dia akan kembali dengan membawa kebahagiaan sejati.Rasa Sayang itu melebihi dari rasa suka,rasa cinta. tetapi kasih melibihi rasa sayang, karena kasih melebihi semua rasa itu.kasih itu panjang sabar,murah hati, dan tulus keluar dari hati.
Cinta adalah perasaan suka-menyukai karena sesuatu dalam diri orang lain yang membuat kita tertarik hati dan berkomitmen. Cinta lebih banyak mengandalkan keadaan seseorang tersebut dalam berinteraksi dengan kita. Lain kata, cinta itu bersifat pemberian yang pamrih.
Sayang lebih mendekati kata Kasih (mengasihi).Sayang itu tulus,rela,dan selalu melindungi. Tak pernah padam,tak pernah redup dan tak pernah dapat tergantikan oleh apapun.

Senin, 07 Januari 2013

Mencari Cinta sejati.....

Sebelum kita mulai mencari yang namanya Cinta Sejati, mungkin perlu kita kumpas terlebih dahulu makna dari kata Cinta. Cinta... walaupun hanya terdiri dari lima huruf namun makna yang terkandung di dalamnya  sungguh perlu di akui kehebatannya, untuk membuktikannya cobalah anda lihat apa yang terjadi di sekitar anda atau coba anda rasakan sendiri ketika Cinta itu hadir di dalam hati anda.
Mengapa bisa demikian?



karena ketika Cinta itu hadir di hati anda atau seseorang akan terlihat sekali perubahan - perubahan yang terjadi, seseorang itu akan kelihatan  bahagia, ceria dan hidupnya terlihat penuh semangat namun lain halnya ketika Cinta itu pergi meninggalkan anda atau seseorang, apa yang terjkadi?
sikap dan perilaku orang tersebut juga akan berubah 180 derajat dari  semangat hidupnya meredup, kusut, awut -awutan dan yang lebih parah lagi orang tersebut sampai rela melakukan bunuh diri karena ditinggalkan oleh Cintanya. 

Menemukan cinta sejati itu tidak semudah membalikan telapak tangan, perlu pemikiran dan kondisi yang ideal untuk menentukan bahwa seseorang adalah cinta sejati Anda. Namun ada tips yang dapat membantu menemukan cinta sejati. Ini dia! 



  1. Jangan mencarinya. Cinta tidak datang pada seseorang yang mencarinya. Jika memang Anda baru saja mengakhiri suatu hubungan, fokuslah pada diri dan kehidupan pribadi terlebih dahulu. Tidak perlu terburu-buru mencari cinta yang baru, dan nikmati kesendirian Anda. 
  2. Beri waktu untuk diri sendiri. Temukan aura positif Anda. Jika perasaan puas terhadap diri muncul, maka secara otomatis aura positif itu akan terpancar. Dan orang di sekitar pun akan melihatnya. Itulah daya tarik bagi diri Anda. 
  3.  Jika sudah siap untuk membuka lembaran baru bagi hubungan, maka mulailah memilih karakter pasangan seperti apa yang diidamkan. Tak hanya dari segi fisik namun juga mental dan kepribadian.
  4.  Bergaul dan hang out. Hal itu akan membuka kesempatan bagi Anda untuk bertemu orang baru. Siapa tahu salah satu di antara mereka adalah cinta sejati Anda. 
  5.  Berani ambil risiko. Jika suatu hari Anda bertemu dengan seseorang yang sesuai dengan kriteria cinta sejati, jangan ragu untuk mengambil langkah. Mulailah perkenalan dan menjalin hubungan. Karena kesempatan tak datang dua kali. 
  6. Yang paling penting, cintai diri Anda terlebih dahulu. Hiduplah dengan bahagia dan jangan pernah melepaskan harapan. Yakinlah, setiap orang diciptakan berpasangan. Masalahnya hanyalah mendapatkan orang yang tepat, di waktu yang tepat. 

Pengertian HIV AIDS dan bagaimana Penularannya...

A. Virus HIV
HIV adalah singkatan dari Human Immunodeficiency Virus yang dapat menyebabkan AIDS dengan cara menyerang sel darah putih yang bernama sel CD4 sehingga dapat merusak sistem kekebalan tubuh manusia yang pada akhirnya tidak dapat bertahan dari gangguan penyakit walaupun yang sangat ringan sekalipun.
Virus HIV menyerang sel CD4 dan merubahnya menjadi tempat berkembang biak Virus HIV baru kemudian merusaknya sehingga tidak dapat digunakan lagi. Sel darah putih sangat diperlukan untuk sistem kekebalan tubuh. Tanpa kekebalan tubuh maka ketika diserang penyakit maka tubuh kita tidak memiliki pelindung. Dampaknya adalah kita dapat meninggal dunia terkena pilek biasa.

B. Penyakit AIDS
AIDS adalah singkatan dari Acquired Immune Deficiency Syndrome yang merupakan dampak atau efek dari perkembang biakan virus hiv dalam tubuh makhluk hidup. Virus HIV membutuhkan waktu untuk menyebabkan sindrom AIDS yang mematikan dan sangat berbahaya. Penyakit AIDS disebabkan oleh melemah atau menghilangnya sistem kekebalan tubuh yang tadinya dimiliki karena sel CD4 pada sel darah putih yang banyak dirusak oleh Virus HIV.
Ketika kita terkena Virus HIV kita tidak langsung terkena AIDS. Untuk menjadi AIDS dibutuhkan waktu yang lama, yaitu beberapa tahun untuk dapat menjadi AIDS yang mematikan. Seseorang dapat menjadi HIV positif. Saat ini tidak ada obat, serum maupun vaksin yang dapat menyembuhkan manusia dari Virus HIV penyebab penyakit AIDS.
C. Metode / Teknik Penularan dan Penyebaran Virus HIV AIDS
  •  Darah  Contoh : Tranfusi darah, terkena darah hiv+ pada kulit yang terluka, terkena darah menstruasi pada kulit   yang terluka, jarum suntik, dsb
  • Cairan Semen, Air Mani, Sperma dan Peju Pria Contoh : Laki-laki berhubungan badan tanpa kondom atau pengaman lainnya, oral seks, dsb.
  • - Cairan Vagina pada Perempuan Contoh : Wanita berhubungan badan tanpa pengaman, pinjam-meminjam alat bantu seks, oral seks, dll.
  • - Air Susu Ibu / ASI Contoh : Bayi minum asi dari wanita hiv+, Laki-laki meminum susu asi pasangannya, dan lain sebagainya.
Cairan Tubuh yang tidak mengandung Virus HIV pada penderita HIV+ :
  • Air liur / air ludah / saliva
  • - Feses / kotoran / tokai / bab / tinja
  • Air mata
  • Air keringat
  • Air seni / air kencing / air pipis / urine

Siapakah seorang Entrepeneur itu...???

yang mampu menciptakan lapangan kerja memiliki kualifikasi yang berbeda dengan seseorang yang sekedar hanya jadi pemilik bisnis, karena seorang entrepeneur pasti jadi pemilik bisnis sedangkan pemilik bisnis belum tentu ia adalah seorang entrepeneur. Hal ini bisa terjadi karena bisa saja seseorang menjadi pemilik bisnis karena Warisan, Pemberian ataupun KKN. Walaupun mereka tidak memiliki kemampuan seorang entrepeneur sejati namun bisa memiliki sebuah bisnis. Sebaliknya seorang entrepeneur sejati memiliki kapasitas internal yang besar sedemikian rupa sehingga mampu menemukan kesempatan bisnis walaupun dalam " Kesempitan " sekalipun.
Entrepeneur sejati memiliki daya kreatif dan inovatif, mereka adalah pencari peluang sepanjang masa, berani mengambil resiko yang terukur dan percaya bahwa pelayanan pelanggan adalah kunci keberhasilan.
Bagi seorang entrepenenur sejati menciptakan sebuah bisnis (pekerjaan bagi dirinya) dan mengembangkannnya adalah sebuah kecakapan hidup (life Skill) yang memang sudah melekat dan menyatu didalam diri.


Secara Ringkas seseorang yang memiliki semangat entrepeneurship pertama - tama adalah seseorang yang memiliki mindset ( Pola Pikir ), Kebiasaan, karakter dan Kecakapan dalam mencari peluang (Opportunity Seeker), melakukan inovasi (Inovator) dan berani mengambil resiko (calculated risk taker).
Ciri terakhir  yaitu mengambil resiko, kerap menjadi ciri yang menentukan seseorang dapat menjadi entrepeneur atau tidak. Alasannya cukup banyak yang rajin mencari peluang dan juga inovatif namun kurang berani mengambil resiko, apakah resiko rugi, resiko gagal atau resiko kehilangan jabatan sehingga akhirnya tidak pernah mencoba atau memulai. Sedangkan kecakapan dan pengetahuan lain ( misalnya pengetahuan bisnis) adalah pelengkap untuk hal - hal diatas.

Bayangkanlah Indonesia yang memiliki sebagian besar generasi muda dengan pola pikir, karakter dan kecakapan entrepeneeur, mereka tidak perlu menjadi pencari kerja dan bergantung pada pemerintah atau orang lain. Mereka tahu caranya bagaimana tidak jadi orang "miskin", tidak perlu menjadi beban bagi masyarakat maupun pemerintah dan bahkan mampu membuka peluang kerja bagi orang lain.
Jadi buat Para Generasi Muda Bangsa Indonesia, maju dan tumbuh kembangkanlah jiwa entrepenur di dalam diri kalian untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, Makmur dan  Damai.