Jumat, 03 Mei 2013

“PEMBOBOLAN KARTU KREDIT”



            A. Latar Belakang
Sejalan dengan kemajuan teknologi jaringan dan perkembangan internet, memungkinkan penerapan teknologi ini di berbagai bidang termasuk di bidang Bisnis dan Perbankan. Di masa sekarang sudah banyak penerapan teknologi internet di bidang Bisnis dan Perbankan. Begitu juga di Indonesia yang wilayahnya tersebar di berbagai daerah yang sangat berjauhan. Sehingga diperlukan solusi yang tepat dan cepat dalam mengatasi berbagai masalah yang berkaitan dengan Bisnis dan Perbankan. Dengan adanya aplikasi pendidikan jarak jauh yang berbasiskan internet, maka ketergantungan akan jarak dan waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan Bisnis dan Perbankan akan dapat diatasi, karena semua yang diperlukan akan dapat disediakan secara online sehingga dapat diakses kapan saja.
Dengan adanya pembaharuan teknologi internet, selain memberi manfaat juga menimbulkan ekses negatif dengan terbukanya peluang penyalahgunaan teknologi tersebut. Hal itu terjadi pula untuk data dan informasi yang dikerjakan secara elektronik. Dalam jaringan komputer seperti internet, masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang luas.
Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak diperlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Bisa dipastikan dengan sifat global internet, semua negara yang melakukan kegiatan internet hampir pasti akan terkena imbas perkembangan cybercrime ini.
Kriminalitas di internet atau cybercrime pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Jenis-jenis kejahatan di internet terbagi dalam berbagai versi.
Salah satu versi menyebutkan bahwa kejahatan ini terbagi dalam dua jenis, yaitu kejahatan dengan motif intelektual. Biasanya jenis yang pertama ini tidak menimbulkan kerugian dan dilakukan untuk kepuasan pribadi. Jenis kedua adalah kejahatan dengan motif politik, ekonomi atau kriminal yang berpotensi menimbulkan kerugian bahkan perang informasi.
Sekarang sudah zaman internet, komunikasi, bertukar informasi, berbelanja sudah lewat internet. Dampak negatif juga sudah bertambah banyak dengan ragam kejahatannya. Sebut saja yang paling mudah dan mungkin banyak dari kita yang terkena virus. Hingga yang paling canggih adalah kejahatan pencurian kartu kredit. Untuk kejahatan pencurian data kartu kredit, ada baiknya kita lebih waspada dengan mengetahui bagaimana cara-cara hacker atau carder dalam mencuri data kartu kredit.

Berdasarkan uraian tersebut di atas yang mendorong kami membuat makalah dengan pembahasan “Pembobolan kartu kredit”. Kami bertujuan agar makalah tersebut dapat berguna bagi kami sekelompok dan bagi orang lain yang membaca. Krena kami melihat bahwa kemungkinan terjadinya kejahatan di dunia maya di sekitar kita ini sangat besar. Sehingga kita harus selalu waspada dan membantu. Mudah-mudahan dengan makalah ini bisa menjasi salah satu informasi untuk menambah kewaspadaan.

B. PEMBOBOLAN KARTU KREDIT
Pada saat ini kejahatan dengan modus pembobolan kartu kredit sangat marak terjadi. Hal ini dapat terjadi karenga perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat. Pembobolan Kartu Kredit merupakan salah satu jenis  Cybercrime yang ada. Pembobolan Kartu Kredit juga terkenal dengan istilah Carding atau credit card fraud. Carding merupakan salah satu bentuk pencurian (theft) dan kecurangan (fraud) di dunia internet yang dilakukan oleh pelakunya dengan menggunakan kartu kredit (credit card) curian atau kredit palsu yang dibuat sendiri. Tujuannya yaitu untuk membeli barang secara tidak sah atau menarik dana secara tidak sah dari suatu rekening bank milik orang lain.
Para pelaku kejahatan kartu ATM maupun Kartu Kredit mempunyai mesin pembuat kartu. Mesin encodingenconding data pada magnetic stripe kartu sesuai dengan data yang terekam pada kartu asli. kartu ini sering dipakai untuk membuat tanda pengenal ID card, kartu anggota, dan lain-lain. Bahan bakunya bisa dibeli dari luar negeri maupun dari bank di dalam negeri yang kemudian dicetak sesuai aslinya atau menyerupai dan
Ada beberapa dugaan alternative dalam pencurian data korban :
  1. Data dan nomor awalnya didapat dengan cara Skimming artinya merekam secara elektronik data pada magnetic stripe skimming ini biasanya di kerjakan dengan suatu alat sebesar bungkus rokok dan tergantung ada berbagai model yang dijual di pasaran, biasanya si pelaku kejahatan dalam mencuri data dan nomor dari kartu kredit asli akan menitipkan Skimming tersebut di Restoran, hotel, Toko, atau tempat-tempat pembayaran dengan istilah gesek, yang artinya harus ada keterlibatan orang dalam dari tempat-tempat tersebut, biasanya si kasir menyembunyikan SKIMMER di bawah meja dan melakukan dua kali penggesekan tanpa sepengetahuan pemilik kartu.
  2. Cara lain pencurian data pemilik kartu kredit asli adalah bisa dengan cara memasang semacam CHIP pada terminal POS (point of sale) yaitu sebuah alat gesek kartu kredit yang digunakan unbtuk pembayaran, pada restoran, toko, hotel, super market, dan si pelaku kejahatan disini bisa petugas service terminal POS, karyawan pada terminal POS, atau orang lain yang menitipkan. Intinya bahwa CHIP harus dipasang oleh petugas yang menangani terminal POS, misalkan pada saat service.
  3. Maka dengan cara SKIMMING dan CHIP Information Card Verification Value (CVV) yang mempunyai tiga digit angka yang berfungsi sebagai pengaman kartu kredit akan ikut terekam.
  4. Dalam tindak kejahatan Kartu Kredit umumnya terdapat beberapa modus antara lain :
  • Modus IDT (Identity Theft) yaitu pencurian Identitas orang lain yang dipake untuk tujuan melakukan kejahatan penipuan dan pemalsuan.
  • Modus ATO (Account take over) yaitu pencurian data orang lain yang bertujuan untuk mengendalikan rekening tanpa sepengetahuan pemilik rekening atau secara tidak sah.
  • Modus MTO (Merchant Take Over) yaitu pencurian data pemilik merchant yang bertujuan mengendalikan atau mengambil alih Merchant-nya secara tidak sah.
 C. Undang undang ITE

Adapun Undang – Undang ITE yang mengatur Kejahatan Pembobolan Kartu Kredit adalah :
1.      Pasal 31 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.
2.      Pasal 31 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan.
Namun dalam kenyataannya, pelaku Kejahatan Pembobolan Kartu Kredit dikenakan pasal undang – undang KUHP bukan pasal undang – undang ITE. Adapun undang – undang KUHP yang mengatur tentang kejahatan Pembobolan kartu kredit adalah :
  1. Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.
  2. Pasal 378 dan 262 KUHP dapat dikenakan pada kasus carding, karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membeli suatu barang dan membayar dengan kartu kreditnya yang nomor kartu kreditnya merupakan curian.
 D. ANALISA PERMASALAHAN

Seiring perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dan komunikasi, seperti halnya tentang internet sekarang sudah sangat popular sekali. Dengan adaynya internet ada sisi positif yang dapat diambil yaitu memudahkan orang untuk  bertukar informasi , berbelanja lewat internet dll. Akan tetapi  dampak negetif dari adanya internet juga tidak kalah banyaknya. Dari hal kecil saja yang sering kita ketahui bahkan sudah terjadi pada diri kita yaitu virus. Hingga sampai pada pembobolan kartu kredit.
Untuk kejahatan pembobolan kartu kredit, ada baiknya kita selalu waspada dengan cara mengetahui cara kerja hacker atau cacker  biasanya mereka menggunakan program yang dapat melihat atau membuat logging file data yang dikirim oleh web site e-commerce(penjualan online) yang diincer oleh hacker tersebut.biasanya hacker atau carder mengincar web yang tidak lengkap dengan  security encryption atau situs yang tidak memiliki security yang tidak bagus. Cara yang kedua seorang hacker dalam bertindak  membuat spywere, trojon, worm dan sejenis fungsi yang lainya keylogger (keyboard logger:program pencatat keyboard program ini dapat disebar lewat email spaming, MIRC, yahoo masanger atau situs tertentu lainya.
Semakin maraknya kejahan di internet tapi juga belum juga ada kejelasan tentang uu yang mengatur tenang itu. Dalam kasus ini penagananya juga gak begitu jelas, korban dari kejahatan internet belum tentu bisa menuntut orang yang telah merugikanya. Hal ini disebabkan tidak adanya tanda bukti yang jelas untuk menuntut lebih ke pengadilan. Polisi pun yang menangani kasus ini juga tidak menggunkan uu It, mungkin polisi yang menyidiki kasus ini juga merasa kesulitan.
Dalam kenyataan yang terjadi, kasus pembobolan kartu kredit terkendala oleh KUHP dimana dalam pasal 184 KUHP menjelaskan bahwa dokumen elektronik tidak termasuk barang bukti, Kesulitan dalam upaya pembuktian, disebabkan karena instrumen yang digunakan para hacker ini bersifat maya. Barang - barang hasil curian sendiri hanya sebatas menjadi alat bukti petunjuk, tetapi tidak bisa menjadi alat bukti.
Kemudian dalam kasus Pembobol Kartu kredit di Bank Danamon yang terungkap pada tanggal 8 september 2011 dimana adanya transaksi kartu kredit yang mencurigakan sebesar Rp. 432 juta yang kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya, pelaku malah dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Pemalsuan dan Penipuan bukannya dengan Undang – undang ITE.

Untuk mengantisipasi kejahatan internet tersebut, kita harus waspada.adapun beberapa caranya antaralain:

1.      Kita harus memastikan bahwa kartu kredit disimpan di tempat yang aman
2.    Jika kita kehilangan kartu kredit; pastikan lapor ke pihak berwajib dan institusi penyedia kartu kredit untuk dilakukan pemblokiran kartu tersebut.
3.    Jangan membawa banyak kartu kredit pada satu waktu.
4.    Waspada jika kita menutup akun kartu kredit. Pastikan proses penutupan benar-benar terjadi.
5.    Jangan pernah menulis nomor rahasia, nomor kartu atau password kartu kredit di tempat yang mudah diketahui orang (dompet, kartu nama, dll)

6.    Gunting atau hancurkan kartu kredit yang lama atau yang sudah tidak aktif
7.    Periksalah akun anda secara periodik
8.    Hancurkan atau simpan berkas tagihan anda setelah diperiksa.

E. PENUTUP KESIMPULAN DAN SARAN
1.  Kesimpulan
Dari hasil penulisan makalah ini penulis dapat mengambil  beberapa kesimpulan  diantaranya sebagai berikut:
1.      Pembobolan Kartu Kredit adalah segala bentuk kejahatan di dalam dunia maya atau di internet.
2.      Pembobolan kartu kredit sangat merugikan pihak korban, semua kekayaan yang tersimpan di bank akan habis tanpa diketahui pemiliknya.
3.      Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam menanggulangi pembobolan kartu kredit akan tetapi belum dapat maksimal
2. Saran
Setelah menulis makalah mengenai pembobolan kartu kredit ini penulis mempunyai beberapa saran kepada beberapa pihak diantaranya:
1.      Kepada pemerintah supaya lebih tegas lagi menangani kasus-kasus pembobolan kartu kredit yang sudah ada. Mencari terobosan yang tepat untuk kasus tersebut.
2.      Kepada para pakar IT diharapkan menerapkan ilmu dengan sebaik-baiknya dan tidak digunakan untuk kejahatan.
3.      Kita wajib membantu dan mendukung pemerintah untuk memberantas kejahatan di dunia maya.



DAFTAR PUSTAKA



Tidak ada komentar:

Posting Komentar