A. Latar Belakang
Sejalan dengan kemajuan teknologi jaringan dan
perkembangan internet, memungkinkan penerapan teknologi ini di berbagai bidang
termasuk di bidang Bisnis dan Perbankan. Di masa sekarang sudah banyak
penerapan teknologi internet di bidang Bisnis dan Perbankan. Begitu juga di Indonesia
yang wilayahnya tersebar di berbagai daerah yang sangat berjauhan. Sehingga
diperlukan solusi yang tepat dan cepat dalam mengatasi berbagai masalah yang
berkaitan dengan Bisnis dan Perbankan. Dengan adanya aplikasi pendidikan jarak
jauh yang berbasiskan internet, maka ketergantungan akan jarak dan waktu yang
diperlukan untuk pelaksanaan Bisnis dan Perbankan akan dapat diatasi, karena
semua yang diperlukan akan dapat disediakan secara online sehingga dapat
diakses kapan saja.
Dengan adanya pembaharuan teknologi internet,
selain memberi manfaat juga menimbulkan ekses negatif dengan terbukanya peluang
penyalahgunaan teknologi tersebut. Hal itu terjadi pula untuk data dan
informasi yang dikerjakan secara elektronik. Dalam jaringan komputer seperti
internet, masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya
yang luas.
Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena
kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat
dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak diperlukan interaksi
langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Bisa dipastikan dengan sifat
global internet, semua negara yang melakukan kegiatan internet hampir pasti
akan terkena imbas perkembangan cybercrime ini.
Kriminalitas di internet atau cybercrime pada
dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang
menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi.
Jenis-jenis kejahatan di internet terbagi dalam berbagai versi.
Salah satu versi menyebutkan bahwa kejahatan ini
terbagi dalam dua jenis, yaitu kejahatan dengan motif intelektual. Biasanya
jenis yang pertama ini tidak menimbulkan kerugian dan dilakukan untuk kepuasan
pribadi. Jenis kedua adalah kejahatan dengan motif politik, ekonomi atau
kriminal yang berpotensi menimbulkan kerugian bahkan perang informasi.
Sekarang sudah zaman internet, komunikasi, bertukar
informasi, berbelanja sudah lewat internet. Dampak negatif juga sudah bertambah
banyak dengan ragam kejahatannya. Sebut saja yang paling mudah dan mungkin
banyak dari kita yang terkena virus. Hingga yang paling canggih adalah
kejahatan pencurian kartu kredit. Untuk kejahatan pencurian data kartu kredit,
ada baiknya kita lebih waspada dengan mengetahui bagaimana cara-cara hacker
atau carder dalam mencuri data kartu kredit.
Berdasarkan uraian tersebut di atas yang mendorong
kami membuat makalah dengan pembahasan “Pembobolan kartu kredit”. Kami
bertujuan agar makalah tersebut dapat berguna bagi kami sekelompok dan bagi
orang lain yang membaca. Krena kami melihat bahwa kemungkinan terjadinya
kejahatan di dunia maya di sekitar kita ini sangat besar. Sehingga kita harus
selalu waspada dan membantu. Mudah-mudahan dengan makalah ini bisa menjasi
salah satu informasi untuk menambah kewaspadaan.
B. PEMBOBOLAN
KARTU KREDIT
Pada saat ini kejahatan dengan modus pembobolan kartu kredit
sangat marak terjadi. Hal ini dapat terjadi karenga perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat. Pembobolan Kartu Kredit merupakan
salah satu jenis Cybercrime yang ada. Pembobolan Kartu Kredit juga terkenal dengan
istilah Carding atau credit card fraud. Carding merupakan
salah satu bentuk pencurian (theft) dan kecurangan (fraud) di dunia internet
yang dilakukan oleh pelakunya dengan menggunakan kartu kredit (credit card)
curian atau kredit palsu yang dibuat sendiri. Tujuannya yaitu untuk membeli
barang secara tidak sah atau menarik dana secara tidak sah dari suatu rekening
bank milik orang lain.
Para pelaku kejahatan kartu ATM maupun
Kartu Kredit mempunyai mesin pembuat kartu. Mesin encodingenconding data
pada magnetic stripe kartu sesuai dengan data yang terekam pada kartu
asli. kartu ini sering dipakai untuk membuat tanda pengenal ID card, kartu
anggota, dan lain-lain. Bahan bakunya bisa dibeli dari luar negeri maupun dari
bank di dalam negeri yang kemudian dicetak sesuai aslinya atau menyerupai dan
Ada beberapa dugaan alternative dalam
pencurian data korban :
- Data
dan nomor awalnya didapat dengan cara Skimming artinya
merekam secara elektronik data pada magnetic stripe skimming
ini biasanya di kerjakan dengan suatu alat sebesar bungkus rokok dan
tergantung ada berbagai model yang dijual di pasaran, biasanya si pelaku
kejahatan dalam mencuri data dan nomor dari kartu kredit asli akan menitipkan
Skimming tersebut di Restoran, hotel, Toko, atau tempat-tempat
pembayaran dengan istilah gesek, yang artinya harus ada keterlibatan orang
dalam dari tempat-tempat tersebut, biasanya si kasir menyembunyikan SKIMMER
di bawah meja dan melakukan dua kali penggesekan tanpa sepengetahuan
pemilik kartu.
- Cara
lain pencurian data pemilik kartu kredit asli adalah bisa dengan cara
memasang semacam CHIP pada terminal POS (point of sale)
yaitu sebuah alat gesek kartu kredit yang digunakan unbtuk pembayaran,
pada restoran, toko, hotel, super market, dan si pelaku kejahatan disini
bisa petugas service terminal POS, karyawan pada terminal POS,
atau orang lain yang menitipkan. Intinya bahwa CHIP harus dipasang
oleh petugas yang menangani terminal POS, misalkan pada saat service.
- Maka
dengan cara SKIMMING dan CHIP Information Card
Verification Value (CVV) yang mempunyai tiga digit angka yang
berfungsi sebagai pengaman kartu kredit akan ikut terekam.
- Dalam
tindak kejahatan Kartu Kredit umumnya terdapat beberapa modus antara lain
:
- Modus IDT
(Identity Theft) yaitu pencurian Identitas orang lain yang
dipake untuk tujuan melakukan kejahatan penipuan dan pemalsuan.
- Modus ATO
(Account take over) yaitu pencurian data orang lain yang
bertujuan untuk mengendalikan rekening tanpa sepengetahuan pemilik
rekening atau secara tidak sah.
- Modus MTO
(Merchant Take Over) yaitu pencurian data pemilik merchant
yang bertujuan mengendalikan atau mengambil alih Merchant-nya
secara tidak sah.
C. Undang undang ITE
Adapun Undang – Undang ITE yang mengatur Kejahatan
Pembobolan Kartu Kredit adalah :
1. Pasal 31 (1): Setiap orang dilarang
menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa
hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh
informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan,
penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan
nasabahnya.
2. Pasal 31 (2): Setiap orang dilarang
menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu
pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk
memperoleh keuntungan.
Namun dalam kenyataannya,
pelaku Kejahatan Pembobolan Kartu Kredit dikenakan pasal undang – undang KUHP
bukan pasal undang – undang ITE. Adapun undang – undang KUHP yang mengatur
tentang kejahatan Pembobolan kartu kredit adalah :
- Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding
dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak
secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan
menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi
di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian
penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena
pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.
- Pasal 378 dan 262 KUHP dapat dikenakan pada kasus
carding, karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membeli suatu
barang dan membayar dengan kartu kreditnya yang nomor kartu kreditnya
merupakan curian.
D. ANALISA PERMASALAHAN
Seiring perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dan komunikasi,
seperti halnya tentang internet sekarang sudah sangat popular sekali. Dengan
adaynya internet ada sisi positif yang dapat diambil yaitu memudahkan orang
untuk bertukar informasi , berbelanja
lewat internet dll. Akan tetapi dampak
negetif dari adanya internet juga tidak kalah banyaknya. Dari hal kecil saja
yang sering kita ketahui bahkan sudah terjadi pada diri kita yaitu virus.
Hingga sampai pada pembobolan kartu kredit.
Untuk kejahatan pembobolan kartu kredit, ada baiknya kita
selalu waspada dengan cara mengetahui cara kerja hacker atau cacker biasanya mereka menggunakan program yang
dapat melihat atau membuat logging file data yang dikirim oleh web site
e-commerce(penjualan online) yang diincer oleh hacker
tersebut.biasanya hacker atau carder mengincar web yang tidak lengkap
dengan security encryption atau situs
yang tidak memiliki security yang tidak bagus. Cara yang kedua seorang hacker
dalam bertindak membuat spywere, trojon,
worm dan sejenis fungsi yang lainya keylogger (keyboard logger:program pencatat
keyboard program ini dapat disebar lewat email spaming, MIRC, yahoo masanger
atau situs tertentu lainya.
Semakin maraknya kejahan di internet tapi juga belum juga ada
kejelasan tentang uu yang mengatur tenang itu. Dalam kasus ini penagananya juga
gak begitu jelas, korban dari kejahatan internet belum tentu bisa menuntut
orang yang telah merugikanya. Hal ini disebabkan tidak adanya tanda bukti yang
jelas untuk menuntut lebih ke pengadilan. Polisi pun yang menangani kasus ini
juga tidak menggunkan uu It, mungkin polisi yang menyidiki kasus ini juga
merasa kesulitan.
Dalam kenyataan yang terjadi, kasus pembobolan kartu kredit
terkendala oleh KUHP dimana dalam pasal 184 KUHP menjelaskan bahwa dokumen
elektronik tidak termasuk barang bukti, Kesulitan dalam upaya pembuktian,
disebabkan karena instrumen yang digunakan para hacker ini bersifat
maya. Barang - barang hasil curian sendiri hanya sebatas menjadi alat bukti
petunjuk, tetapi tidak bisa menjadi alat bukti.
Kemudian dalam kasus Pembobol Kartu kredit di Bank Danamon yang
terungkap pada tanggal 8 september 2011 dimana adanya transaksi kartu kredit
yang mencurigakan sebesar Rp. 432 juta yang kemudian dilaporkan ke Polda Metro
Jaya, pelaku malah dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Pemalsuan dan
Penipuan bukannya dengan Undang – undang ITE.
Untuk mengantisipasi kejahatan internet tersebut, kita harus
waspada.adapun beberapa caranya antaralain:
1.
Kita harus memastikan bahwa kartu kredit
disimpan di tempat yang aman
2. Jika kita kehilangan
kartu kredit; pastikan lapor ke pihak berwajib dan institusi penyedia kartu
kredit untuk dilakukan pemblokiran kartu tersebut.
3. Jangan membawa banyak
kartu kredit pada satu waktu.
4. Waspada jika kita
menutup akun kartu kredit. Pastikan proses penutupan benar-benar terjadi.
5. Jangan pernah menulis
nomor rahasia, nomor kartu atau password kartu kredit di tempat yang mudah
diketahui orang (dompet, kartu nama, dll)
6. Gunting atau hancurkan
kartu kredit yang lama atau yang sudah tidak aktif
7. Periksalah akun anda
secara periodik
8. Hancurkan atau simpan
berkas tagihan anda setelah diperiksa.
E. PENUTUP KESIMPULAN DAN SARAN
1. Kesimpulan
Dari hasil penulisan makalah ini penulis dapat mengambil beberapa
kesimpulan diantaranya sebagai berikut:
1.
Pembobolan Kartu Kredit
adalah segala bentuk kejahatan di dalam dunia maya atau di internet.
2.
Pembobolan kartu kredit
sangat merugikan pihak korban, semua kekayaan yang tersimpan di bank akan habis
tanpa diketahui pemiliknya.
3.
Berbagai upaya telah
dilakukan pemerintah dalam menanggulangi pembobolan kartu kredit akan tetapi
belum dapat maksimal
2. Saran
Setelah menulis makalah mengenai pembobolan kartu kredit ini penulis
mempunyai beberapa saran kepada beberapa pihak diantaranya:
1.
Kepada pemerintah supaya
lebih tegas lagi menangani kasus-kasus pembobolan kartu kredit yang sudah ada.
Mencari terobosan yang tepat untuk kasus tersebut.
2.
Kepada para pakar IT
diharapkan menerapkan ilmu dengan sebaik-baiknya dan tidak digunakan untuk
kejahatan.
3.
Kita wajib membantu dan
mendukung pemerintah untuk memberantas kejahatan di dunia maya.
DAFTAR PUSTAKA